Reforma Agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dan pelaksanaannya dapat berhasil jika dilakukan bukan hanya akses ke lahan, namun juga ke instrumen penunjang lahan/tanah. Kebijakan keagrariaan harus mengarah dan memihak rakyat dan petani (kaum marginal) bukan memihak kaum kapitalis.
Buku ini mengupas empat masalah pokok. Pertama, seberapa penting dan strategis Reforma Agraria bagi pembentukan struktur masyarakat Indonesia baru. Kedua, mengapa harus Reforma Agraria? Ketiga, apa saja hambatan pelaksanaan Rerforma Agraria di Indonesia. Keempat, apa yang harus dilakukan agar Reforma Agraria bisa berjalan efektif.