Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintahan daerah; substansi hukum pemerintahan daerah; mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daeerah; kebijakan politik dalam otonomi daerah; serta pemilihan kepala daeerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.