Meskipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, bermaksud menyeragamkan bentuk susunan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, namun mengingat hak-hak asal-usul daerah masih dimungkinkan bagi daerah-daerah tertentu diberikan kekhususan dengan sebutan Daerah Istimewa. Dewasa ini di Tanah Air kita terdapat dua Daerah Istimewa, yaitu Daerah Istimewa Aceh da…
Buku ini dilengkapi dengan beberapa lampiran berupa ketentuan dan kebijakan di bidang pengawasan yang ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden