Paradigma dalam hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia. Pegangan, optik atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yangus sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya." (Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH) Hukum bukanlah bagian dari negara melainkan dari hidup man…