Data kependudukan hasil kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang melingkupi administrasi pendaftaran penduduk dan administrasi pencatatan sipil yang tersimpan di dalam database kependudukan nasional bias dimanfaatkan oleh pelbagai pihak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasa…
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur Perpres No.25/2008 dimudahkan oleh Undang-Undang No.24/2013 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudahan tersebut tidak signifikan meningkatkan cakupan pencatatan dokumen kependudukan karena belum sederhana dan masih banyak kendala dari sisi pemohon maupun pelaksana. Kajian ini iengin mengetahui permasalahan utama dan menemukan for…
Untuk menjaga validitas dan reabilitas DP4, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan pemutakhiran data sebanyak dua kali dalam satu tahun. Proses validasi ini senyatanya sejalan dengan Pasal 59 ayat 1 UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Pilkada serentak 2015, proses penyerahan DP4 dilakukan melalui satu pintu, yaitu dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, kemudian KPU akan menyerahkan kepada…
Perbaikan kinerja organisasi pemerintah merupakan sesuatu yang harus terus menerus dilakukan. Birokrasi pemerintah yang dinilai inefisiensi, sering terjadi penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi dan nepotisme harus dicarikan jalan keluar agar tidak terus berkembang. Berbagai upaya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa terus menerus dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk…