Inkonsistensi hukum ketenagakerjaan dikarenakan politik hukum yang lebih mementingkan kebijakan keberlakuan (enactment policy) dan mengabaikan kebijakan dasar (basic policy) menjadi faktor utama timbulnya inkonsistensi serta banyak perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas yang menjadikan sulitnya pelaksanaan dilapangan dan menimbulkan banyak interpretasi yang berakibat terj…