Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H., sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, aru…
Berikut ini yang pada buku ini: Daftar Isi Mukadimah Hakimiyah dan pengafiran semua umat Islam. Perbandingan pemahaman Sayyid Qutb dengan para ulama. Peringatan yang aneh dari Nabi SAW.. Debat Ibnu Abbas dengan Khawarij. Pengertian jahiliah, terputusnya agama dan keniscayaan benturan. Pengertian negara kafir dan negara Islam. Memonopoli janji tuhan hingga mengafirkan ka…
Didalam buku ini menurut Holsti, hubungan internasional dapat mengacu pada semua bentuk interaksi antar anggota masyarakat yang berlainan, baik yang disponsori pemerintah maupun tidak. Hubungan internasional akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau proses politik antar bangsa, tetapi dengan memperhatikan seluruh segi hubungan itu
Jangankan perkawinan, utang-piutang saja harus dibuat dalam perjanjian tertulis atau dicatatkan. Bahwa pencatatan perkawinan tidak ada rujukan nash atau teksnya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits tidak melarangnya. Apalagi jika ternyata pencatatan perkawinan-juga pencatatan sipil lainnya-justru lebih menunjukkan manfaat dibandingkan madharat-nya. Nangroe Aceh Darussalam sangat memungkinkan mener…