Konsep negara hukum bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Kekuasaan pemerintah yang terbatas atau yang dibatasi merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (pemerintahan demokratis). Konsep rechtsstaat dalam perkembangannya sering …
B uku ini merupakan hasil penelitian kolaborasi dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, yaitu: Balai Litbang Agama Jakarta, Balai Litbang Agama Semarang, dan Balai Litbang Agama Makassar sehingga dapat menjangkau semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama pada 34 provinsi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2020 di masa transisi R…