Pemerintah mempunyai kekuasaan dan kapasitas untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat tanpa terkecuali, yang sudah tentu akan berdasarkan pada karakteristik maupun konstelasi ruang wilayahnya. Merujuk pada hal tersebut, pemahaman terhadap konstelasi ruang geografis menjadi kunci. Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pendekatan berbasis geografis menjadi sangat …