Kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dapat dibagi empat yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berdasarkan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, kewenangan-kewenangan dimaksud dalam pelaksanaannya di daerah khususnya di desa mengalami distorsi, distorsi berupa perbedaan pe…