Dalam buku Pedoman penyelenggaraan catatan sipil ini tercantum peraturan-peraturan catatan sipil produk zaman kolonial yang hingga saat ini masih berlaku, berhubung peraturan perundang-undangan sebagai penggantinya belum ada, hal mana memang masih dimungkinkan mengingat Peraturan Peralihan Pasal 2 Undang-undang Dasar 1945.
Maka penelitian pada umumnya diawali dengan pernyataan yang dimulai dengan kata-kata: Mengapa, Apa, Siapa, KApan, DI mana ? Disingkat menjadi MASKADI Dalam bahasa Inggris ialah : Why, What, When, Where, Who. Disingkat 5W Suatu hal yang mengherankan adalah, mengapa di dalam bahasa inggris unsur who atau siapa diletakan di tempat paling belakang? Di dalam bahasa dan budaya Indonesia, unsur Siapa …