Peraturan perundang-undangan perpajakan mempunyai sifat dinamis dan progresif nampak dari substansi hukumnya, dimana unsur pajak itu terkait langsung dengan kompleksitas eksistensi hukum dalam hubungannya dengan ekonomi dan bisnis serta pembangunan ekonomi yang cenderung berjalan cepat (dinamis) sehingga memerlukan pendekatan hukum yang progesif dalam rangka menciptakan system ekonomi sebagai t…