Pembentukan Komisi Yudisial adalah suatu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan kontrol di antara lembaga-lembaga negara. Pembentukan KY merupakan penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlunya perlindungan hak konstitusional yang telah dijamin konstitusi.
Buku ini merupakan ekspos komprehensif mengenai tata negara Indonesia, khususnya pascareformasi yang ditandai dengan amendemen UUD 1945 sejak 1999-2002.