Secara teoritik, para pakar telah menyepakati bahwa dalam teori dan praktek ilmu administrasi negara maka paradigma dikotomi politik dan administrasi negara sudah tidak diterapkan lagi, sehingga fungsi dan peranan administrasi negara tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kebijakan serta pengawasan dan penilaian hasil-hasil kebijakan, tetapi mencakup pula tentang perumusan dan penentuan kebijak…
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta …