/home/u733058612/domains/bskdnlib.kemendagri.go.id/public_html/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?)" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.call_number like ?) order by b.last_update desc limit 10 offset 840" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "3%" ]
Pemerintah pusat tidak mungkin dapat melaksanakan sendiri urusannya yang berada di daerah. Hal ini menyebabkan segala urusan pemerintah pusat diserahkan pada daerah. Dalam melaksanakan tugas ini, pemerintah daerah mendasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan dimungkinkan pula untuk tugas perbantuan (medebewin). Apa dan bagaimana? Bagaimana pula perangkat daerah menurut UU No.5 Tahun…
Dalam upaya penegakan hukum selain kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, juga tidak kurang pentingnya kesadaran penggunaan kewenangan apparat penegak hukum, karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat memalukan dan dapat merugikan keuangan negara.
Era reformasi menjadi titik tolak perubahan hubunganantara pemerintah pusat dan daerah. Diundangkannya UU No.22 Th 1999 (direvisi menjadi UU No. 32 Th 2004) menjadi pembatas sejarah baru tersebut. Dengan kebiakan baru ini pemerintah daerah diberi otonomi yang luas untuk dapat mengelola potensi daerah agar kemakmuran masyarakat daerah diwujudkan. Namun demikian, setelah satu dekade kebijakan oto…
Entitas negara hampir selalu mewarnai kajian politik, bahkan kajian tengang negara setua ilmu politik itu sendir. Selain itu dalam kajian politik, terdapat keterkaitan yang sangat erat antara entitas negara dan civil society, terutama dalam mewujudkan kehidupan politik yang demokratis. Hal tersebut sangat menarik sebagai pemahaman dasar mempelajari ilmu politik, karena dapat diketahui bahwa sal…
Tulisan dari buku ini sangat komprehensif dari berbagai kajian ilmu hukum khususnya mengenai kebijakan hukum dari berbagai pandangan cabang ilmu hukum, dari hukum pidana, hukum acara pidana, hukum haka asasi manusia, hukum perdata, hukum pajak, hukum tata negara, hukum ketenagakerjaan, kriminologi, sampai hukum pidana Islam, yang ditulis oleh para penulis dari berbagai profesi, baik sebagai dos…
Buku ini berupaya menyediakan bahan yang sederhana dalam rangka pemberdayaan DPRD. Isinya mulai dari makna demokrasi, desentralisasi serta kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan RI. Dijelaskan juga tugas dan fungsi DPRD mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Bagi penulis, untuk memahami dan melakukan kajian tentang pembangunan masyarakat dapat dirumuskan adanya empat asumsi yang dijadikan sebagai konsep dasar. Keempat konsep dasar tersebut adalah: (1) perkembangan atau pembangunan masyarakat pada dasarnya merupakan proses perubahan (2) perkembangan atau pembangunan masyarakat sebagai proses semakin terciptanya hubungan yang harmonis antara keb…
Buku ini tentang bagaimana mengelola kamtibmas di NTB
Pengalaman Sejarah Indonesia mengajarkan, kehidupan berbangsa kita selalu dihadapkan pada berbagai persoalan pelik ancaman konflik internal yang bersumber pada perbedaan ideologi. Sejak kemerdekaan hingga sekarang , penyelenggara negara sering gagal menerapkan fungsi utamanya sebaga penjaga persatuan dan kesatuan. Kita catat ideologi-ideologi besar yang hidup di Indonesia dan memiliki pengar…
Peranan sosiologi hukum dalam dunia peradilan dewasa ini semakin penting. Dalam berbagai kasus delik hukum, analisis dan pemecahan hukum dalam praktiknya sering kali mengabaikan prinsip-prinsip sosiologi hukum. Beberapa kasus peradilan yang mengemuka, membuktikan bahwa pemecahan hukum berdasarkan analisis yang selama ini acap kali dilakukan pada kenyataannya tak dapat diandalkan lagi. Sebab, an…