Text
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: I Tahun 2001. tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, untuk itu Biro Keuangan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menggandakan kembali Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan lainnya yang dapat dijadikan pedoman bagi Aparat-aparat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak tersedia versi lain