Mengapa pembangunan dari pinggiran tidak secepat yang dibayangkan? Mengapa urbanisasi terus mengalir dengan deras?\r\n\r\nMenurut Dadang, pada faktanya reformasi telah ”membelah” kekuasaan negara. ”Akhirnya, gerak pembangunan pedesaan kita harus bekerja dalam kerangka Undang-Undang Desa, Otonomi Daerah, dan Nawacita, yang diusung oleh pemerintah pusat,” ujarnya.\r\n\r\nYang kini dibutuh…
Kenyataan bahwa sebagian besar penduduk dunia bermukim di pedesaan, telah menjadikan masalah pembangunan desa sebagai isyu sentral di negara-negara Dunia Ketiga sejak beberapa dasawarsa yang lalu. Namu, suka atau tidak suka, agaknya telah menjadi aksioma bahwa pembangunan pedesaan sulit diharapkan hanya dengan mengandalkan kemampuan penduduk desa itu sendiri, sehingga \"orang luar\" yang \"sok …
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini, keberadaan Desa seakan timbul tenggelam dalam arus gelombang politik rezim yang memerintah. Padahal sejarah menunjukkan bahwa Desa telah eksis jauh sebelumnya sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat dalam ikatan pola administrasi pemerintahan, ekonomi dan sosiologis yang mandiri sebagai wujud dari otonomi asli, yang berasal dari asal-us…
Pemuda Indonesia membangun Desa Pancasila ini, adalah ungkapan dari sebuah wawasan, atau lebih gamblang lagi penguraian dari sebuah konsepsi yang berusaha memecahkan sebuah masalah khusus yang berhubungan dengan upaya kita bersama untuk mnegarahkan, melibatkan, dan mempertegas fungsi, peranan dan tanggung jawab pemuda dalam pembangunan khususnya dalam pembangunan desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan k…
Prakarsa desentralisasi dan otonomi desa mengusung dua semangat: konfrontasi terhadap masa lalu dan menatap masa depan desa. Desentralisasi dan otonomi desa hendak menjawab krisis ekonomi-politik yang membelenggu desa akibat dari negaranisasi dan kapitalisasi. Ke depan, desentralisasi dan otonomi desa untuk mendorong penguatan posisi, eksistensi, kapasitas dan kemandirian desa dalam konteks for…
Desa merupakan Otonomi asli, bulat dan utuh. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Sifat istimewa ini bernuansa dan bermuara pada sistem Pemrintahan Marga. Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman disamping Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi bagi Pemerintah Desa dan perangka…
Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 87. BUM Desa adalah suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peran penting di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, desa, dan pemerintah desa. Buku ini bertujuan menjelaskan pentingnya keberadaan BUM Desa dan pengelolaannya guna kepentingan masyarak…
Buku ini sangat penting di era otonomi daerah dewasa ini karena memuat dan membahas UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Keputusan Mendagri No. 64 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai desa.
Buku ini membahas tentang bagaimana kedudukan hukum peradilan desa, apa peranan peradilan desa dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, bagaimana hubungan peradilan desa dengan lembaga yang yudikatif dan instansi keamanan, serta bagaimana legitimasi mengenai kedudukan dan peranan kepala desa sebagai hakim peradilan desa.