Buku ini menerangkan tentang teori-teori negara sepanjang masa dan sejarah ketatanegaraan Indonesia secara jelas.
Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi menjadi salah satu literature tentang hukum yang menarik, yang membahas mengenai konsep-konsep atau narasi-narasi yang menjadi tema dalam perdebatan soal ketatanegaraan di Indonesia. Dimana kemunculan perdebatan ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dan titik tolak teoritis yang digunakan oleh masing-masing pemikir mengenai soal-soa…
Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H., sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, aru…
Buku ini memberikan banyak bahan yang diperlukan untuk memahami ilmu hukum tatanegara pada umumnya. Oleh karena itu diperlukan pandangan maupun peninjauan yang kritis daripada para pembacanya.
Sistem ketatanegaraan yang kaku (rigid) merupakan ketertutupan politik pemerintah terhadap kontrol masyarakat, namun membuka peluang untuk intervensi politik dalam setiap aktivitas pemerintahan negara yang mengabstraksikan ruang publik kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Praktik penyelenggaraan pemerintahan pemerintah yang memegang semua kendali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun kini, paradigma penyelenggaraan pemerintahan seperti ini telah mengalami perubahan mendasar. Adanya tuntutan kepada penyelenggara negara�pemerintah�untuk berubah dalam hal pelayanan kepada masyarakat, kini tak bisa lagi dinafikan. Begitu pula halnya d…
Buku ini memuat informasi pengertian hukum tata negara, tata pemerintahan di Asia, Afrika, Australia, Amerika Serikat, dan Eropa
Kebijaksanaan pembangunan kota pertama-tama harus diarahkan pada "perluasan horizon", bagi terselenggaranya kegiatan-kegiatan ekonomi penduduk kotanya, yang akhirnya akan merupakan garis-garis perwujudan terintegrasikannya perencanaan dalam ketenagakerjaan, penggunaan tanah, pelayanan umum, maupun pada segi-segi pembiayaan pembangunannya sendiri.
buku ini terdiri dari 13(tiga belas) halaman yakni (1)memahami hukum tata negara ,(2) negara hukum,(3)konstitusi ,(4)peraturan perundang"an ,(5)sistem pemerintahan ,(6) lembaga perwakilan rakyat.