Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun 2008. Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka bentuk dan isi laporan pertanggungjawab…
Buku ini berisi konsep, strategi, kebijakan, dan teknik optimalisasi manajemen keuangan daerah melalui tiga aspek utama, yaitu pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara efektif dan efisien. Terdiri dari dua belas bab, membahas tentang strategi pengelolaan pendapatan daerah yang baik, teknik melakukan estimasi pendapatan, cara menghitung potensi pendapatan, konsep belanja dan…
Otonomi daerah memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana, baik dana dari Pemerintah Pusat maupun dana yang berasal dari Pemerintah Daerah sendiri. Cara mengelola keuangan dengan berhasil guna dan berdaya guna merupakan syarat penting untuk peningkatan pelayanan publik di daerah. Dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip penge…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) disebutkan salah satu hak Pimpinan…
Perkembangan ekonomi daerah yang sangat pesat dan signifikan telah menyebabkan adanya perubahan dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal ini ditandai setidaknya dengan perubahan peraturan perudang-undangan yang mendasari eksistensi hubungan keuangan pusat dan daerah. Hubungan keuangan yang semula lebih banyak diterjemahkan sebagai 'dana perimbangan' dengan ruang lingkup yang meliputi Dana …
Buku ini dirancang untuk praktisi dan para mahasiswa , secara khusus membahas tentang APBD Kabupaten/ Kota. Para praktisi bidang penganggaran dan pengawasan akan sangat dibantu dalam membuat perencanaan, pengelolaan dan evaluasi.
Dalam buku ini diketengahka mengenai konsep atau teori ringkas mengenai peran pemerintah dalam perekonomian dan sistem anggaran termasuk pengaruh pengeluaran negara, diikuti oleh ketentuan negara berdasarkan UU no. 17/2004 yang meliputi ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negara/daerah, penyusunan dan penetapan APBN/APBD.
Paradigma pengelolaan keuangan daerah menuntut akuntabilitas dan transparansi yang semakin besar dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.Masyarakat tidak hanya dipandang sebagai obyek pembangunan tetapi juga berperan sebagai subyek pembangunan.