Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang menganut Negara Kesatuan telah digariskan dengan jelas dan tegas, di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur azas-azas penyelenggaraan Otonomi Daerah serta maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: I Tahun 2001. tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, untuk itu Biro Keuangan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menggandakan kembali Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan lainnya yang dapat dijadikan pedoman bagi Aparat-aparat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
1. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 2. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pe…
Selama ini, Pemerintah Aceh mengelola Dana Otsus Aceh belum efektif. Hal tersebut tergambarkan pada data pembangunan yang dilansir BPS dan konklusi studi terdahulu. Deskripsi dari kedua data tersebut menyatakan bahwa inefektivitas telah terjadi dalam Pengelolaan Dana Otsus Aceh. Dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan pendekatan deskriptif, kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan m…
Pemberlakuan otonomi daerah seluas-luasnya merupakan peluang, sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk membangun masyarakat berdasarkan kondisi daerah dan potensi (local wisdom) sebagai ciri khas tersendiri. Tantangan terbesarnya adalah melaksanakan pembangunan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat dan bersamaan dibatasi kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk melaksanakan oton…
Buku ini memaparkan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai akibat diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah ini diharapkan mampu membuka wawasan tentang arti pentingnya otonomi dibidang pendidkan.
Tulisan ini bermaksud memberikan rangsangan ide kepada para pengambil keputusan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam menyusun kebijakan baru terhadap Papua. Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus pda tahun 2021, dapat dijadikan momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua dengan melihat capaian Otsus selama ini…
Kamus hukum dan glosarium otonomi daerah ketiga yang berisi lebih dari 900 terminologi ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman dari definisi-definisi teknis yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Secara teoritik, para pakar telah menyepakati bahwa dalam teori dan praktek ilmu administrasi negara maka paradigma dikotomi politik dan administrasi negara sudah tidak diterapkan lagi, sehingga fungsi dan peranan administrasi negara tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kebijakan serta pengawasan dan penilaian hasil-hasil kebijakan, tetapi mencakup pula tentang perumusan dan penentuan kebijak…
Universitas adalah kekuatan moral, tempat produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh para ilmuwan. Universitas adalah “rumah”, bagi para ilmuwan untuk mempertimbangkan masa depan umat manusia, yang akan sangat bergantung pada perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ilmuwan membutuhkan kebebasan akademik untuk dapat berkarya dan berinovasi, agar dapat lua…