Buku Titik berat otonomi pada daerah tingkat II merupakan lanjutan dari isu pemberian beban yang lebih jelas kepada daerah tingkat II untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri secara lebih luas dan bermakna.
Otonomi daerah akan mencapai titik paripurna jika dan hanya jika pendiri kokoh di atas empat pilar kewenangan: mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (desentralisasi adminitrasi), menata sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran (desentralisasi fiscal), membuka [RF Store54 ®] partisipasi dan representasi rakyat dalam kebijakan dan pemilihan pejabat publik ( desentralisasi politik), dan memfa…
Prakarsa desentralisasi dan otonomi desa mengusung dua semangat: konfrontasi terhadap masa lalu dan menatap masa depan desa. Desentralisasi dan otonomi desa hendak menjawab krisis ekonomi-politik yang membelenggu desa akibat dari negaranisasi dan kapitalisasi. Ke depan, desentralisasi dan otonomi desa untuk mendorong penguatan posisi, eksistensi, kapasitas dan kemandirian desa dalam konteks for…
Otonomi daerah terhadap pinjaman luar negeri sebagai alternatif pembayaran APBD merupakan kajian di bidang hukum tata negara khususnya hukum administrasi negara/ hukum keuangan negara. Buku ini membahas tentang kajian teoritik sistem pemerintahan Indonesia, konsep negara hukum kesejahteraan, demokrasi, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi; Hubungan antara pemerintah pusat dan pemeri…
Dilengkapi UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 2 Tahun 2015, serta UU Nomor 8 dan 9 Tahun 2015
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yangdimaksud dengan Daerah Otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepe…
Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.
Masalah otonomi daerah senantiasa menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan baik di kalangan ilmuwan bidang pemerintahan, praktisi, maupun para pengamat. Menemukan titik simpul yang tepat yang mengatur keseimbangan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II membutuhkan studi dan penellitian yang m…
Berbagai tulisan dalam buku ini hendak memotret empat wajah desentralisasi yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, desentralisasi administrasi maupun desentralisasi ekonomi. Sejarah, gagasan dan perdebatan atas setiap kebijakan dan pelaksanaan di lapangan dihadirkan dalam semangat mengundang diskusi dalam kerangka menghadirkan diskursus kebijakan lebih lanjut.