Kajian Strategis ini tentang perangkat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWP) Intinya adalah ditujukan untuk menyusun organisasi yang dipandang tepat dalam membantu peran GWP. Kajian ini mendasari analisisnya pada tiga perspektif yaitu perspektif normatif berlandaskan UU 23 Tahun 2014, perspektif riwayat hubungan pusat dan daerah, dan perspektif daerah atau pelaku di tingkat provinsi. Ka…
Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara penuh mengatur dan mengurus desa. Fungsi legislasi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Fungsi politik BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarak…
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan momentum perubahan paradigma baru dalam sistem pemerintahan desa dan upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, mulai Tahun 2015 Pemerintah meluncurkan dana desa dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kajian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penge…
Penataan Desa dilatarbelakangi berdasarkan adanya mutu pelayanan pemerintahan desa yang kurang optimal dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum merata samapai pada masyarakat desa, metode deskriptif kualitatif dengan pemilihan lokasi penelitian proposif sampling, hasil penelitian bahwa aspek proses atau legal ini merupakan hal penting dalam suatu rangkaian proses terjadinya penataan desa…