Ditjen kependudukan dan pencatatan sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mengembangkan inovasi identitas digital yang diberi nama Digital-ID. Aplikasi Digital-ID akan membawa manfaat yang besar karena akan mempengaruhi banyak areu pembangunan. Namun demikian, masih banyak hal yang perlu dipersiapkan terutama aspek teknologi, SDM ketersediaan jaringan, literasi digital dan infrastruktur pendukung d…
Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 sentang IPD yang mempuny rugas membahas dan menyeputati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meny shirkan aspirasi masyarakat desa, dan melakuka…
Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara penuh mengatur dan mengurus desa. Fungsi legislasi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Fungsi politik BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarak…
Penataan Desa dilatarbelakangi berdasarkan adanya mutu pelayanan pemerintahan desa yang kurang optimal dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum merata samapai pada masyarakat desa, metode deskriptif kualitatif dengan pemilihan lokasi penelitian proposif sampling, hasil penelitian bahwa aspek proses atau legal ini merupakan hal penting dalam suatu rangkaian proses terjadinya penataan desa…