Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapatan asli Desa. Otonomi desa menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah desa akibat dari pelimpahan wewenang yang semula dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi hak otonom desa. Semakin …
Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 sentang IPD yang mempuny rugas membahas dan menyeputati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meny shirkan aspirasi masyarakat desa, dan melakuka…
Desa dalam membangun wilayahnya tidak saja sebagai objek pembangunan namun sebagai subyek pembangunan, pembangunan di desa melibatkan masyarakat khususnya kaum perempuan dan disabilitas pemerintah desa sebagai poros penggerak pembangunan di desa belum sepenuhnya memperhatikan masyarakat khususnya perempuan dan disablitas, penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kua…
Kajian ini fokus masalah mengenai regulasi (undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015) sudah menampung keinginan masyarakat atas adanya sirkulasi kepemimpinan kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang dilakukan secara adil, kapabel dan akuntabel serta mengatasi komleksitas persoalan pilkada. Teori yang digunakan dalam kajian ini Linz dan Stepan mengajukan 5 (lima) sayarat lain yang saling berkaitan bag…
Kajian ini merupakan kajian aktual yang fokus Masalah perbatasan antar negara di bumi loro sae, antara negara Republik Indonesia (RI) dengan negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tidak dapat melepaskan sama sekali dengan adat istiadat setempat yang berasal dari nenek moyang yang sama. Tujuan dari kajian ini adalah diperlukannya jalinan kerjasaina antara RI-RDTL, sehingga potensi konflik…