Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan
  • Berita
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Laporan akhir kajian aktual: Implementasi pengelolaan dana desa di provinsi Jawa Tengah
Penanda Bagikan

Text

Laporan akhir kajian aktual: Implementasi pengelolaan dana desa di provinsi Jawa Tengah

Arif Sulasdiyono - Nama Orang; Asrori - Nama Orang; Rahmawati Ahfan - Nama Orang;

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan momentum perubahan paradigma baru dalam sistem pemerintahan desa dan upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, mulai Tahun 2015 Pemerintah meluncurkan dana desa dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kajian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa, implikasi yang ditimbulkan dan faktor penyebab terjadinya permasalahan tersebut serta bagaimana solusi untuk efektivitas pengelolaan dana desa (penyaluran, penyerapan dan penggunaannya). Lokasi Kajian Aktual meliputi 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabupaten Semarang, Demak dan Kendal, pada tiap-tiap Kabupaten diambil sampel 3 (tiga) desa yang mengelola dana desa. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang terfokus pada hasil FGD, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil kajian pada tingkat Kabupaten, transfer dana desa dari Kementerian Keuangan berjalan lancer. Pemerintah Kabupaten secara Konsisten menjalankan peran-peran sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa dan arahan Kementerian Dalam Negeri yitu: 1) melakukan sosialisasi keuangan desa, 2) menyusun peraturan Bupati tentang nilai dana untuk setiap desa, 3) menyalurkan dana desa kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima di Kabupaten. Adapun permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten dalam penyerapan dana desa adalah 1) ketiadaan akun transfer dari pemerintah Kabupaten desa, 2) terdapat perubahan substansi peraturan Bupati sebagai syarat transfer dana desa dari pemerintah pusat berupa penghitungan paru untuk setiap desa. dan 3) aparatur Kabupaten dan Kecamatan belum mampu mendampingi aparatur pemerintah desa dalam merencanakan, mengelola dan melaporkan penggunaan dana desa.


Ketersediaan
#
Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri R 352.48 PUS l
BPP00010736
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 352.48 ARI l
Penerbit
Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri., 2015
Deskripsi Fisik
xii + 122 cm; 20,5 x 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
352.48
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subjek
dana desa
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Arif Sulasdiyono
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik