/home/u733058612/domains/bskdnlib.kemendagri.go.id/public_html/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 60" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%Alam%" ]
Sebagai pilar utama, birokrasi di suatu negara berfungsi sebagai penggerak roda organisasi negara yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keduanya harus saling melengkapi dan saling mengisi. Untuk itu, birokrasi dituntut mampu mengemban misi, menjalankan misi dan melaksanakan semua aktifitas yang menjadi tanggungjawabnya.
Penelitian ini mencoba untuk mengetahui bagaimana keadaan dan kemampuan dari tiap-tiap daerah tingkat II yang ada, sehingga bisa ditentukan pola pembinaan dan pengembangan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Di dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi di Indonesia, birokrasi sebagai wujud dan manajemen pemerintahan perlu memiliki kemandirian di dalam rangka pemberdayaan dirinya sesuai dengan keberadaannya di dalam lingkup lingkungan yang selalu berubah.
Bagaimana implikasi terjadinya pergeseran sistem politik dari sistem predensial ke arah sistem semi parlementer terhadap dinamika kehidupan birokrasi publik di Indonesia dengan berbagai macam aspeknya merupakan pertanyaan pokok yang akan dijawab dalam buku ini
Buku ini merupakan rekonstruksi naskah yang memuat beberapa pendapat dari kalangan akademisi dan birokrat mengenai keuangan negara dalam bentuk kilas balik pengertiannya sebelum amandemen UUD 1945, maupun tibjauan masa kini setelah amandemen UUD 1945, serta pandangan terhadap keuangan negara yang dicita-citakan.
Tahun 2003 telah lewat begitu saja di negeri ini. Tanpa banyak orang yang menyadari bahwa tahun 2003 itu merupakan tahun peringatan 'genap 100 tahun upaya pelaksanaan desentralisasi di Indonesia'. Banyak orang yang tidak menyadari arti penting tahun 2003 terhadap hal itu. Hal ini menandakan bahwa batapapun marak dan hangatnya perbincangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, …
Meskipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, bermaksud menyeragamkan bentuk susunan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, namun mengingat hak-hak asal-usul daerah masih dimungkinkan bagi daerah-daerah tertentu diberikan kekhususan dengan sebutan Daerah Istimewa. Dewasa ini di Tanah Air kita terdapat dua Daerah Istimewa, yaitu Daerah Istimewa Aceh da…
Praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia diwarnai oleh ketidakpercayaan masyarakat kepada aparatur peemerintah. Masyarakat memberikan label negatif kepada aparatur pemerintah, seperti mutu pelayanan rendah; prosedur kerja yang lamban dan berbelit-belit; sering menyalahgunakan wewenang; serta penuh kolusi, korupsi, dan nepotisme. Seperti umumnya sistem manajemen maka manajemen pemerin…
Buku ini dimaksudkan untuk menambah referensi dalam bidang manajemen pemerintahan agar masyarakat umum dan aparat abdi masyarakat khususnya, mengenal dan memahami lebih banyak perihal manajemen pemerintahan dengan berbagai aspeknya.
Terbitnya buku ini merupakan awalan dari pekerjaan panjang untuk memantau sejauhmana DPR menggunakan hak asasi manusia sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan seluruh fungsi dan kewenangannya.