Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapatan asli Desa. Otonomi desa menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah desa akibat dari pelimpahan wewenang yang semula dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi hak otonom desa. Semakin …