Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 sentang IPD yang mempuny rugas membahas dan menyeputati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meny shirkan aspirasi masyarakat desa, dan melakuka…
Desa dalam membangun wilayahnya tidak saja sebagai objek pembangunan namun sebagai subyek pembangunan, pembangunan di desa melibatkan masyarakat khususnya kaum perempuan dan disabilitas pemerintah desa sebagai poros penggerak pembangunan di desa belum sepenuhnya memperhatikan masyarakat khususnya perempuan dan disablitas, penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kua…