Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapatan asli Desa. Otonomi desa menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah desa akibat dari pelimpahan wewenang yang semula dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi hak otonom desa. Semakin …
Kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dapat dibagi empat yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berdasarkan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, kewenangan-kewenangan dimaksud dalam pelaksanaannya di daerah khususnya di desa mengalami distorsi, distorsi berupa perbedaan pe…