Agar perlindungan tekstual dalam UUD 1945 dapat diterapkan di dunia nyatu, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahkan memberikan kepada kesotuan masyarakat hukum adat itu hak untuk mengajukan permohonan dolarr perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang. Sejak berdirinya pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi sudah sering menerima permohonan dari kesatuan masyarakat…
Konsep negara hukum bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Kekuasaan pemerintah yang terbatas atau yang dibatasi merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (pemerintahan demokratis). Konsep rechtsstaat dalam perkembangannya sering …
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yangdimaksud dengan Daerah Otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepe…
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan , yakni Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yang dimaksud dengan Daerah Otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan me…
Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindunga…
Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.
Buku ini memaparkan konsep dasar hukum administrasi dan kisi-kisi hukum administrasi. Kisi-kisi tersebut meliputi: konsep-konsep tentang wewenang, diskresi, tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi serta konsep penyalahgunaan wewenang.
Industri pariwisata memerlukan peran masyarakat dan pemerintah agar bisa bertumbuh dan berkembang, terutama pada masa sekarang ketika industri ini menjadi semakin kompleks akibat perkembangan teknologi informasi. Buku ini akan membuka wawasan kita tentang sistem yang membentuk aktivitas kepariwisataan dan perkembangan terkini pariwisata dilihat dari dinamika aktivitas dan kompleksitasnya. Di…
Masalah otonomi daerah senantiasa menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan baik di kalangan ilmuwan bidang pemerintahan, praktisi, maupun para pengamat. Menemukan titik simpul yang tepat yang mengatur keseimbangan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II membutuhkan studi dan penellitian yang m…
Desa merupakan Otonomi asli, bulat dan utuh. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Sifat istimewa ini bernuansa dan bermuara pada sistem Pemrintahan Marga. Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman disamping Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi bagi Pemerintah Desa dan perangka…